KALURAHAN SENTOLO - Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu dilaksanakan pada hari Rabu 17 Januari 2024 pukul 09.30 WIB di Aula Balai Kalurahan Sentolo oleh Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Tentrem.
Adapun Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Tentrem beralamatkan di Jl. N.t Street, Geblagan, Tamantirto, Kec. Kasihan Bantul, Kabupaten Bantul DIY sudah terakreditasi sesuai dengan Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH.02.HN.03.03 Tahun 2021 Tentang Lembaga Organisasi Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi bantuan HukumPeriode Tahun 2022 - 2024.
Selain itu Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Tentrem telah menjalin kerja sama Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, Pemerintah Daerah Kulon Progo, Pemerintah Daerah Sleman dan Pemerintah Daerah Gunung Kidul dalam pemberian bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.
 Syarat permohonan bantuan hukum :
1. Formulir bantuan hukum
2. Foto copy KTP legalisir
3. Foto copy KK legalisir
4. Surat Keterangan Tidak Mampu ( asli ) atau Kartu Jaminan Kesehatan / Kartu BLT /Â Â Â Â Â Kartu Keluarga Sejahtera
5. Berkas / Dokumen pendukung perkara.
Layanan :
1. Bidang Hukum Islam ( Syariah ) Pengadilan Agama
2. Bidang Hukum Umum Pengadilan Negeri
3. Bidang Hukum Tata Usaha Negara
4. Bidang Hukum Hubungan Indusrial
5. Memberikan pelayanan konsultasi, pengabdian masyarakat berupa penyuluhan hukum, mediasi, dll.
Turut hadir dalam acara tersebut Bapak Lurah, Bapak Carik, Bapak Jogoboyo, Bhabinkamtibmas dan tamu undangan pemegang Kartu PKH/ Sejenisnya.