You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sentolo
Kalurahan Sentolo

Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Sentolo -- SENTOLO BERSINAR -- Untuk Informasi Selengkapnya Silahkan Masuk ke Menu PPID Kalurahan Sentolo -- Call (0274) 723156 -- Email : baldessentolo@gmail.com -- Mari Dukung Bersama Kalurahan Sentolo BERSINAR (Bersih dari Narkoba) Orang Bijak Taat Pajak, Monggo Segera Bayarkan PBB Anda **

LOWONGAN PAMONG KALURAHAN SENTOLO JABATAN ULU-ULU

Administrator 13 September 2022 Dibaca 362 Kali
LOWONGAN PAMONG KALURAHAN SENTOLO JABATAN ULU-ULU
  • Warga Kalurahan yang mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
  5. penduduk Kalurahan terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
  6. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. berbadan sehat;
  8. berkelakuan baik, jujur dan adil;
  9. tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
  10. tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  11. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  12. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  13. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  15. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik; dan
  16. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan selama menjabat.
  • Penduduk yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Pamong Kalurahan Sentolo mengajukan permohonan pendaftaran dengan cara ditulis tangan di atas kertas Folio bermeterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Lurah melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan dengan melampirkan :
  1. Surat Pernyataan yang memuat :
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
    3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
    4. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
    5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    7. tidak sedang  dicabut  hak  pilihnya  sesuai  putusan pengadilan yang telah  mempunyai  kekuatan hukum tetap;
    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  mempunyai  kekuatan  hukum tetap  karena  melakukan  tindak  pidana  yang  diancam dengan  pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima) tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    9. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik dan siap menerima sanksi membayar denda ke kas Kalurahan sesuai Surat Keputusan Lurah Sentolo yang mengatur tentang jumlah besaran denda Pamong Kalurahan yang berhenti karena permintaan sendiri dengan masa kerja kurang dari lima tahun apabila tetap mengundurkan dirii.
    10. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan;
    11. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Sentolo selama menjabat sebagai Pamong Kalurahan; dan
    12. tidak pernah berstatus sebagai Lurah.
  2. fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  3. fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  5. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polsek Sentolo atau Polres Kulon Progo;
  7. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
  8. pas foto ukuran ( 4 x 6 ) warna latar belakang merah sebanyak 6 lembar;
  9. Surat Izin dari Pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan dan anggota BPK;
  10. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  11. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
  12. Surat Pernyataan Pengunduran Diri Pamong Kalurahan Kerabat Bakal Calon, apabila Bakal Calon mempunyai kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu;
  13. Fotokopi/salinan Dokumen pendukung berupa keputusan pengangkatan yang diterbitkan pada saat pengangkatannya dilegalisasi Instansi/Lembaga yang mengeluarkan (bagi yang mempunyai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan paling kurang 1 tahun); dan
  14. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak pernah berstatus sebagai Lurah
  • Dokumen Pendukung berupa pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan diserahkan pada saat pendaftaran,

Berkas lamaran dibuat rangkap 2 (dua) terdiri dari asli dan fotokopi, kecuali pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan dimasukan dalam amplop warna coklat

  • Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja yaitu tanggal 7 Oktober 2022 s.d 26 Oktober 2022;
  • Waktu Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan: hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB; danhari Jum’at pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB

Tempat Pendaftaran: Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan, Komplek Kantor Kalurahan Sentolo

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,646,699,360 Rp2,673,300,815
99%
Belanja
Rp2,676,747,162 Rp2,776,145,006
96.42%
Pembiayaan
Rp129,726,860 Rp102,844,191
126.14%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp3,777,800 Rp3,777,800
100%
Hasil Aset Desa
Rp326,862,960 Rp316,020,000
103.43%
Dana Desa
Rp1,146,652,000 Rp1,146,652,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp117,680,243 Rp154,897,455
75.97%
Alokasi Dana Desa
Rp859,193,397 Rp859,193,397
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp175,000,000 Rp175,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp13,813,000 Rp13,813,000
100%
Bunga Bank
Rp3,719,960 Rp3,947,163
94.24%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,206,827,623 Rp1,230,497,427
98.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp848,669,519 Rp853,769,098
99.4%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp174,339,120 Rp201,335,720
86.59%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp330,110,900 Rp342,402,500
96.41%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp116,800,000 Rp148,140,261
78.84%