You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sentolo
Kalurahan Sentolo

Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Sentolo -- SENTOLO BERSINAR -- Untuk Informasi Selengkapnya Silahkan Masuk ke Menu PPID Kalurahan Sentolo -- Call (0274) 723156 -- Email : baldessentolo@gmail.com -- Mari Dukung Bersama Kalurahan Sentolo BERSINAR (Bersih dari Narkoba) Orang Bijak Taat Pajak, Monggo Segera Bayarkan PBB Anda **

LOWONGAN PAMONG KALURAHAN SENTOLO JABATAN ULU-ULU

Administrator 13 September 2022 Dibaca 387 Kali
LOWONGAN PAMONG KALURAHAN SENTOLO JABATAN ULU-ULU
  • Warga Kalurahan yang mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
  5. penduduk Kalurahan terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
  6. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. berbadan sehat;
  8. berkelakuan baik, jujur dan adil;
  9. tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
  10. tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  11. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  12. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  13. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  15. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik; dan
  16. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan selama menjabat.
  • Penduduk yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Pamong Kalurahan Sentolo mengajukan permohonan pendaftaran dengan cara ditulis tangan di atas kertas Folio bermeterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Lurah melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan dengan melampirkan :
  1. Surat Pernyataan yang memuat :
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
    3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
    4. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
    5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    7. tidak sedang  dicabut  hak  pilihnya  sesuai  putusan pengadilan yang telah  mempunyai  kekuatan hukum tetap;
    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  mempunyai  kekuatan  hukum tetap  karena  melakukan  tindak  pidana  yang  diancam dengan  pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima) tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    9. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik dan siap menerima sanksi membayar denda ke kas Kalurahan sesuai Surat Keputusan Lurah Sentolo yang mengatur tentang jumlah besaran denda Pamong Kalurahan yang berhenti karena permintaan sendiri dengan masa kerja kurang dari lima tahun apabila tetap mengundurkan dirii.
    10. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan;
    11. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Sentolo selama menjabat sebagai Pamong Kalurahan; dan
    12. tidak pernah berstatus sebagai Lurah.
  2. fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  3. fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  5. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polsek Sentolo atau Polres Kulon Progo;
  7. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
  8. pas foto ukuran ( 4 x 6 ) warna latar belakang merah sebanyak 6 lembar;
  9. Surat Izin dari Pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan dan anggota BPK;
  10. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  11. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
  12. Surat Pernyataan Pengunduran Diri Pamong Kalurahan Kerabat Bakal Calon, apabila Bakal Calon mempunyai kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu;
  13. Fotokopi/salinan Dokumen pendukung berupa keputusan pengangkatan yang diterbitkan pada saat pengangkatannya dilegalisasi Instansi/Lembaga yang mengeluarkan (bagi yang mempunyai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan paling kurang 1 tahun); dan
  14. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak pernah berstatus sebagai Lurah
  • Dokumen Pendukung berupa pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan diserahkan pada saat pendaftaran,

Berkas lamaran dibuat rangkap 2 (dua) terdiri dari asli dan fotokopi, kecuali pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan dimasukan dalam amplop warna coklat

  • Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja yaitu tanggal 7 Oktober 2022 s.d 26 Oktober 2022;
  • Waktu Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan: hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB; danhari Jum’at pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB

Tempat Pendaftaran: Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan, Komplek Kantor Kalurahan Sentolo

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,685,762,406 Rp2,703,405,201
99.35%
Belanja
Rp2,628,372,064 Rp2,776,201,590
94.68%
Pembiayaan
Rp99,679,058 Rp72,796,389
136.93%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp568,500 Rp568,500
100%
Hasil Aset Desa
Rp335,601,210 Rp319,063,774
105.18%
Dana Desa
Rp1,149,588,000 Rp1,149,588,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp129,024,708 Rp159,592,725
80.85%
Alokasi Dana Desa
Rp885,098,839 Rp885,098,839
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp170,393,000 Rp175,000,000
97.37%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp9,303,000 Rp9,303,000
100%
Bunga Bank
Rp4,615,149 Rp3,690,363
125.06%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,570,000 Rp1,500,000
104.67%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,275,702,254 Rp1,372,236,854
92.97%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp894,408,870 Rp917,008,572
97.54%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp279,822,500 Rp301,007,548
92.96%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp137,848,440 Rp138,052,400
99.85%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp40,590,000 Rp47,896,216
84.75%