KALURAHAN SENTOLO - Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Tanah Kas Desa ( TKD ) Kalurahan Sentolo dilaksanan pada hari Jum'at tanggal 1 Desember 2023 pada pukul 13. 00 Wib di aula Kalurahan Sentolo.
Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan diatur dalam 5 (lima) peraturan perundang-undangan. Penggunaan Tanah Kasultanan ditujukan untuk; Pengembangan Kebudayaan, Kepentingan Sosial, dan Kesejahteraan Masyarakat dengan syarat harus mendapatkan serat kekancingan dari Kasultanan. Sementara itu, untuk mendapatkan serat kekancingan harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kasultanan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Kebijakan umum tanah kalurahan yakni tanah kalurahan merupakan hak milik kasultanan atau hak milik kadipaten. Tanah Kalurahan dibagi menjadi 4 bagian, yaitu: Tanah Kas Kalurahan, Tanah Pelungguh, Tanah Pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum. Namun, pemanfaatan tanah kalurahan diserahkan kepada Pemerintah Kalurahan dengan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten, kecuali digunakan sendiri untuk lahan pertanian dan harus sesuai dengan rencana tata ruang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo
2. Panewu Kapanewon Sentolo
3. Lurah Sentolo beserta Pamong Kalurahan Sentolo
4. Ketua BPK beserta anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Sentolo
5. Bhabinkamtibmas Kalurahan Sentolo
6. Babinsa Kalurahan Sentolo
7. Bapak / Ibu tamu undangan pemanfaat Tanah Kas Desa ( TKD )