
KALURAHAN SENTOLO - Bertempat di balai Kalurahan Sentolo, Senin 2 Juni 2025 pukul 09.30 - 13.00 wib BKAD Kabupaten Kulon Progo melakukan kegiatan Jemput Bola Pembayaran PBB (Jembol PBB). Kegiatan ini merupakan bentuk fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo agar memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.Â
Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah kegiatan yang dilakukan oleh BKAD Kulon Progo dalam hal ini Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB P2 ) Kalurahan Sentolo di laksanakan pada hari Senin, 2 Juni 2025 di halaman Balai Kalurahan Sentolo mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak ( SPOP ) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak berupa tanah. Sedangkan Lampiran SPOP ( LSPOP ) merupakan lampiran yang harus disertakan apabila obyek pajak terdapat bangunan.
Dengan adanya jembut bola tersebut di harapkan dapat mewujudkan koordinasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam Pembangunan Kulon Progo.