KALURAHAN SENTOLO (30/4/2024)- Rapat Koordinasi rutin Pamong Kalurahan Sentolo dilaksanakan pagi ini. Pembahasan pada rapat ini membahas beberapa hal pokok antara lain; Pelaksanaan Peraturan Gubernur No 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. Selanjutnya juga dibacakan SK Lurah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penugasan Reformasi Kalurahan yang meliputi susunan pengurus, tugas pokok dan fungsi pengurus, dan lain sebagainya.Â
Selain itu, pembahasan yang diangkat pada pertemuan rutin ini menghimbau kepada seluruh Pamong Kalurahan Sentolo mulai Lurah, Carik, Kasi/Kaur, Dukuh dan Staf saling bersinergitas untuk pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, himbauan juga kepada semua Kasi/Kaur terkait kegiatan yang menggunakan dana serapan agar dapat segera melaksanakan dan memaksimalkan kegiatan-kegiatan tersebut.Â
Sementara itu, sebagai langkah menampung aspirasi masyarakat kalurahan sentolo mulai Bulan Mei tahun 2024 akan dilaksanakan Musyawarah Padukuhan terhitung dari tanggal 13 s/d 25 Mei Tahun 2024 di 12 Padukuhan di Wilayah Kalurahan Sentolo. Tim yang bertugas selama musyawarah padukuhan akan dibagi menjadi 4 tim yang harapannya dapat mengefesienkan kerja tim selama pelaksanaan musyawarah padukuhan.Â
Adapun peserta yang hadir pada rapat koordinasi ini terdiri dari:
- Lurah Sentolo;
- Seluruh Pamong Kalurahan Sentolo; dan
- Bhabinkamtibmas Kalurahan Sentolo.
Â
Â