Berikut merupakan langkah dan persyaratan membuat KTP Baru (belum pernah membuat KTP/usia 17 tahun):
1. datang ke Dukuh setempat untuk meminta surat pengantar,
2. datang ke Kantor Kepala Desa (Balai Desa) dengan membawa KK dan surat pengantar dari dukuh untuk mendapat Formulir Permohonan KTP,
3. datang ke Kecamatan dengan membawa Formulir Permohonan KTP dan KK.
CATATAN: Setiap keperluan harap membawa pengantar dari dukuh setempat (contoh pengantar ada pada gambar).